Intip Produk Digital Hanwha Life
Make Your Dreams Come True

Protection
Mewujudkan Kehidupan Dengan Penuh Harapan


Milenial Product
Perencanaan Keuangan Untuk Masa Depan

Endowment
Investasi Masa Depan Dengan Perlindungan Finansial dan Proteksi yang Optimal

Health
Memberikan perlindungan kesehatan terbaik untuk Anda dan orang-orang tercita
Kamu Tau Gak Sih?

Jumlah kecelakaan kendaraan naik hingga 33% dari tahun 2021

Inflasi medis di Indonesia meningkat 13,6% di tahun 2023

Sebanyak 46% gen Z sering merasakan stress akan kondisi finansial jangka panjang
Trending Update
Yang Sering Ditanyakan

Apa itu Asuransi ?
Asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, dimana pihak satu berkewajiban membayar iuran/kontribusi/premi. Pihak yang lainnya memiliki kewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran/kontribusi/premi apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat.
Apa itu Polis ?
Bukti kontrak perjanjian yang tertulis antara kedua pihak dalam asuransi yaitu pihak penanggung dengan pihak tertanggung, yang berisi segala hak dan kewajiban antara masing-masing pihak tersebut.
Apa itu Premi ?
Sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi
Apa itu pemegang polis & tertanggung?
Pemegang polis adalah Perorangan atau Badan Hukum yang mengadakan perjanjian asuransi dengan Penanggung. Tertanggung adalah Perorangan yang memiliki keterikatan asuransi dengan Pemegang Polis dan atas jiwanya diadakan pertanggungan pada Asuransi Dasar dan/ atau Asuransi Tambahan.
Apa itu penanggung & ahli waris?
Penanggung adalah Pihak yang telah memiliki izin formal untuk melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan pengambilalihan risiko pihak lain berdasarkan suatu polis; atas pertanggungan ini, Penanggung risiko menerima premi dari pihak lain selaku Tertanggung; lazimnya, Penanggung adalah perusahaan asuransi. Ahli waris adalah orang yang mendapatkan bagian dari harta orang yang meninggal atau pewaris.Seseorang disebut sebagai ahli waris bila dinyatakan atau ditunjuk dengan resmi sesuai dengan hukum yang digunakan pada pembagian hak waris.
Bagaimana cara mengajukan klaim asuransi?
Pengajuan klaim atau manfaat meninggal dunia dapat diajukan dalam 90 hari kalender sejak tanggal meninggalnya Tertanggung. Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim meninggal dunia terdiri dari:
Testimoni Dari Mereka
Tulisan Pengalaman Bersama Hanwha Life

